Petugas pun membagikan selebaran "Sidang Tilang Gaya Baru". Dalam selebaran ditulis pelanggar lalin "tidak perlu hadir" di persidangan. Pelanggar datang ke Kejari Jaktim, lalu lihat, bayar, dan ambil bukti tilang.
Menurut petugas, perubahan ini sudah dimulai akhir Januari. Nah, yang jadi pertanyaan di benakku, kalo memang tilang gaya baru ini udah diberlakukan, kenapa polantas yang bertugas di lapangan yang menilang masih menulis di surat tilang untuk hadir di PN? Padahal aku kena tilang 26 Januari, perubahan itu udah mulai dijalankan. Sebab, tanggal sidangnya ditulis 10 Februari.
"Kok di surat tilang ini ditulis di PN ini, Pak?" Harusnya kan diberitahu perubahan baru ini saat ditilang?" tanyaku pada petugas itu.
Dijawab oleh petugas sembari melihat tulisan di surat tilang, "Polisi yang bertugas itu aja yang bl**n."
Waktu itu aku kena tilang karena masuk jalur busway di prapatan Matraman-Pasar Genjing, Pramuka, yang berjarak hanya 100 meter. Aku "terpaksa" melewati jalur busway karena jam udah menunjukkan 22.30, tapi macetnya parah dari RS Carolus. Penyebanya, separuh lajur jalan ditutup karena galian PLN depan SPBU dan beberapa galian lain. Karena terdesak (maaf) buang air kecil, aku pun mengikuti orang-orang yang masuk jalur busway (hal yang sebenarnya gak pernah kulakuan). Ternyata di ujung jalan sebelum underpass KA pasar burung, ada petugas Satgatur yang nungguin. "Selamat malam, Pak. Boleh lihat SIM dan STNK?"
Entah berapa pengendara malam itu yang "dijebak". Harusnya kalau jalan macet karena ada proyek yang menutup separuh jalan utama, apalagi udah hampir tengah malam, petugas mengatur agar jalan lancar dan membuka jalur busway yang cuma 100-an meter.
Bayar Denda Tilang Mengular di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
![]() |
| Antrean membayar denda tilang di Kejari Jakarta Timur 10 Feb 2017. |
Dari PN Jaktim aku pun cus lagi dengan busway ke Kejari Jaktim. Lokasi penebusan bukti tilang berada di belakang kantor Kejari. Sekitar jam 10-an pelanggar lalin udah gak terlalu panjang antriannya.
Sebelum antre di loket pembayaran, petugas yang ada di sekitar tempat itu mengarahkan agar terlebih dulu melihat besaran denda tilang yang ditempelkan di papan pengumuman. Kita harus mencari nama kita di daftar yang ditulis kecil-kecil lebih dari seribu nama. Bila kita sendirian aja yang cari udah pusing ngeliatnya, ini yang antre banyak. Pusing...namaku gak nemu-nemu sampe sejam.
Trus, ada pelanggar lalin lain yang bilang kalo besaran denda tilang bisa juga dilihat melalui website PN atau Kejari. Masalahnya, saat itu pas mau buka website www.kejari-jaktim.go.id susah banget. Lemot. Lalu kucoba buka www.pn-jakartatimur.go.id, juga susah, di mana kuota data udah mo abis. Jadi tambah lemot internetnya.
Gak berhasil lihat di web, aku kembali lagi berdesakan melototin papan pengumuman. Gak nemu juga. Waktu udah pukul 11:15, loket mau tutup untuk Jumatan. Trus ada pelanggar lalin lain yang antre, kebetulan juga lagi nyari namanya di web pn-jakartatimur, aku pun minta tolong dicarikan. Gak sampe sepuluh detik, daftar namaku pun keluar dengan besaran dendanya. Tercatat Rp60.000 plus Rp1.000 (untuk admin perkara)
Aku pun langsung buru-buru ke BRI terdekat yang jaraknya sekitar 200 meter dari Kejari untuk bayar denda tilang. Aku bayar denda di BRi karena diberi surat tilang biru. Kalo surat tilang merah bisa bayar di loket Kejari. Dari BRI, aku setengah berlari karena hujan rintik, kembali ke kejaksaan dan langsung antre di loket 1 untuk menyerahkan berkas surat tilang dan bukti bayar di BRI. Lalu petugas loket memberi nomor antrean di sepotong kertas. No antreku 1874. Sudah sebanyak itukah yang ditilang hari itu?
Karena waktu tunggu untuk mengambil SIM yang disita tidak cukup, petugas mengumumkan agar pelanggar yang belum dipanggil, kembali lagi setelah solat Jumat.
Dalam pikiranku, setelah Jumatan antrean tinggal sedikit. Ternyata, keliru. Pelanggar lalinnya masih membludak. Antrean di loket 1 untuk menyerahkan berkas masih mengular sampai ke pinggir jalan raya.
Aku pun menunggu panggilan sembari santap siang di kantin yang buka di dekat loket bayar denda tilang.
Akhirnya, nomor urut dan namaku pun dipanggil. Setelah melongok di loket 4 pengambilan bukti tilang, petugas bilang, "Pak kurang bayar Rp10.000?"
"Lho, saya lihat di web PN Jakarta Timur 60 ribu. Kok kurang bayar sih?" Aku balik nanya.
"Di sini tertulis 70 ribu," tegas petugas.
"Kok beda sih dendanya di PN sama di Kejari. Mana yang benar, Pak!?" Nada Batak mulai keluar.
"Tunggu sebentar.... Coba lihat webnya," kata petugas setelah anggotanya mengecek di data Kejari.
Aku pun mencoba membuka web pn-jakartatimur. Eh, bisa. Padahal sebelumnya lemot banget. "Ini, Pak. Tertulis 60 ribu dendanya. Kok disini 70 ribu sih!" kataku sembari menyodorkan tab-ku. Petugas loket itu pun memperlihatkan tab-ku ke petugas yang duduk di belakang PC.
"Ya udah. Nih!" katanya sembari menyerahkan tab dan SIM-ku.
Sebenarnya sih gak masalah nambah 10 ribu. Persoalannya harus balik lagi ke BRI, dan ngantri lagi. Repot benar urusannya.
Karena penasaran, akpun membuka website kejari-jaktim.go.id. Di menu informasi tilang, stelah memasukkan nomor tilang di kolom perncarian, keluarlah dataku (nama, nopol, dan jenis mobil), dan besaran dendanya 70 ribu plus seribu. Lho, kenapa pengadilan dan kejaksaan beda besaran tilangnya???
Sidang tilang gaya baru ini digelar setiap
Jumat pukul 08.00 dan beberapa hari tambahan (lihat pengumuman di bawah), yang efektif berlaku sejak 10 Februari 2017.
![]() |
| Pengumuman jadwal pengambilan bukti tilang. |

