![]() |
| Wakil Direktur II LPPOM MUI Muti Arintawati. |
Setiap perusahaan yang mensertifikasi halal produknya
memiliki kewajiban untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk menjaga
konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan. Implementasi SJH ini dilaksanakan
melalui tim manjemen halal internal yang kesehariannya bertanggung jawab
terhadap kehalalan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Tim ini terdiri dari berbagai bagian yang terlibat dalam
aktivitas kritis dan telah memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam
menjalankan tugasnya untuk menjaga kehalalan bahan, proses produksi dan
fasilitas yang digunakan agar produk akhirnya berstatus halal sebagaimana yang
akan diklaim perusahaan untuk diketahui oleh konsumennya.
SJH dibuat sebagai bagian integral dari kebijakan
perusahaan, bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri. SJH sebagai sebuah sistem
pada suatu rangkaian produksi. Konsep-konsep syariat dan etika usaha akan
menjadi input utama dalam SJH. SJH senantiasa akan dijiwai dan didasari kedua
konsep tersebut.
Sertifikasi SJH dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan
Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Untuk mendapatkan
SJH dari LPPOM MUI dibutuhkan prosedur panjang dan kompleks yang harus dipenuhi
sebuah perusahaan.
Wakil Direktur II LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, SJH
dapat diterapkan pada berbagai jenis industri seperti pangan, obat, kosmetik
dalam skala besar dan kecil, serta kemungkinan untuk industri berbasis jasa
seperti transportasi, swalayan, atau distribusi produk-produk industri.
Menurut Muti Arintawati, SJH diterbitkan jika perusahaan
telah mendapatkan status SJH dengan kategori A tiga kali berturut-turut. Masa
berlalu sertifikat SJH satu tahun. Namun, pada perpanjangan sertifikat halal
berikutnya, tidak diperlukan audit di lokasi sepanjang tidak ada perubahan
bahan, teknologi proses atau pabrik. Audit dilakukan hanya pada aspek
administrasi/dokumentasi. Pada tahap ini masa berlaku sertifikat SJH adalah dua
tahun dan akan dievaluasi untuk perpanjangannya.
LPPOM MUI menetapkan 11 kriteria yang harus dipenuhi oleh
sebuah perusahaan untuk memperoleh sertifikasi SJH, yaitu:
- Kebijakan Halal
- Tim Manajemen Halal
- Pelatihan dan Edukasi
- Bahan
- Produk
- Fasilitas Produksi
- Prosedur Tertulis untuk Aktivitas Kritis
- Mampu Telusur
- Penanganan Produk yang Tidak Mememenuhi Kriteria
- Audit Internal
- Kaji Ulang Manajemen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar