Jumat, 13 Mei 2016

Sistem Jaminan Halal

Wakil Direktur II LPPOM MUI Muti Arintawati.


Setiap perusahaan yang mensertifikasi halal produknya memiliki kewajiban untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk menjaga konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan. Implementasi SJH ini dilaksanakan melalui tim manjemen halal internal yang kesehariannya bertanggung jawab terhadap kehalalan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Tim ini terdiri dari berbagai bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis dan telah memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kehalalan bahan, proses produksi dan fasilitas yang digunakan agar produk akhirnya berstatus halal sebagaimana yang akan diklaim perusahaan untuk diketahui oleh konsumennya.

SJH dibuat sebagai bagian integral dari kebijakan perusahaan, bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri. SJH sebagai sebuah sistem pada suatu rangkaian produksi. Konsep-konsep syariat dan etika usaha akan menjadi input utama dalam SJH. SJH senantiasa akan dijiwai dan didasari kedua konsep tersebut.

Sertifikasi SJH dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Untuk mendapatkan SJH dari LPPOM MUI dibutuhkan prosedur panjang dan kompleks yang harus dipenuhi sebuah perusahaan.

Wakil Direktur II LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, SJH dapat diterapkan pada berbagai jenis industri seperti pangan, obat, kosmetik dalam skala besar dan kecil, serta kemungkinan untuk industri berbasis jasa seperti transportasi, swalayan, atau distribusi produk-produk industri.

Menurut Muti Arintawati, SJH diterbitkan jika perusahaan telah mendapatkan status SJH dengan kategori A tiga kali berturut-turut. Masa berlalu sertifikat SJH satu tahun. Namun, pada perpanjangan sertifikat halal berikutnya, tidak diperlukan audit di lokasi sepanjang tidak ada perubahan bahan, teknologi proses atau pabrik. Audit dilakukan hanya pada aspek administrasi/dokumentasi. Pada tahap ini masa berlaku sertifikat SJH adalah dua tahun dan akan dievaluasi untuk perpanjangannya.

LPPOM MUI menetapkan 11 kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan untuk memperoleh sertifikasi SJH, yaitu:

  1.  Kebijakan Halal
  2. Tim Manajemen Halal
  3. Pelatihan dan Edukasi 
  4. Bahan
  5. Produk
  6. Fasilitas Produksi
  7. Prosedur Tertulis untuk Aktivitas Kritis
  8. Mampu Telusur
  9.  Penanganan Produk yang Tidak Mememenuhi Kriteria
  10. Audit Internal
  11.  Kaji Ulang Manajemen


Tidak ada komentar:

Posting Komentar