Jumat, 13 Mei 2016

Pabrik dan Produk Unilever Indonesia Peroleh Sistem Jaminan Halal

Penyerahan secara simbolis sertifikat SJH pabrik Unilever Indonesia dari Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati (kiri) kepada Sancoyo Antarikso.

Unilever Indonesia aplikasikan sistem jaminan halal ke semua pabrik dan produknya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen.

Delapan dari sembilan pabrik Unilever Indonesia telah mendapatkan sertifikat sistem jaminan halal (SJH) dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Kedelapan pabrik tersebut adalah Pabrik Toothpaste Rungkut, Pabrik Soap Bar Rungkut, Pabrik Dove Rungkut, Pabrik Home and Personal Care Liquid Cikarang, Pabrik Personal Care/Skin Cikarang, Pabrik Ice Cream Cikarang, Pabrik Foods Margarine Cikarang, dan Pabrik Foods Tea Cikarang. Sementara satu pabrik lagi, yakni Pabrik Home Care Powder Cikarang, saat ini masih dalam proses mendapatkan status halal dan ditargetkan akan selesai pada tahun ini.

Penyerahan secara simbolis sertifikat SJH pabrik Unilever Indonesia dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Mei 2016, di Restoran Kembang Goela, Jakarta, berbarengan dengan acara Bincang-bincang dengan Media. Sertifikat SJH diserahkan oleh Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati kepada Governance and Corporate Affair Director & Corporate Secretary Unilever Indonesia Sancoyo Antarikso.

Menurut Sancoyo, selama 82 tahun menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, Unilever selalu mengutamakan kualitas dan keamanan produk untuk konsumen. Dan sejak 1994, Unilever telah mengaplikasikan SJH ini secara voluntarily. “Penerapan sistem jaminan halal pada pabrik dan produk Unilever Indonesia merupakan komitmen untuk memberikan pilihan kepada konsumen akan produk yang baik dan berkualitas, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen,” jelas beliau.

Senior Personal Care R&D Operation Manager Unilever Indonesia Endang Saraswati yang hadir dalam acara itu menjelaskan secara singkat proses dan kriteria untuk memperoleh SJH. Menurut Mbak Saras, untuk mengaplikasikan SJH di pabrik dan produk merupakan suatu proses yang membutuhkan komitmen tinggi dari perusahaan. Terdapat sebelas kriteria SJH yang harus dipenuhi, mulai dari perusahaan memiliki kebijakan halal hingga memiliki tinjauan manajemen.
 
Muti dalam sambutannya mengatakan, LPPOM MUI mengapresiasi inisiatif dan komitmen Unilever Indonesia dalam mengupayakan dan menjaga konsistensi jaminan halal setiap pabrik dan produk yang diproduksi demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumennya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar