![]() |
| Penyerahan secara simbolis sertifikat SJH pabrik Unilever Indonesia dari Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati (kiri) kepada Sancoyo Antarikso. |
Unilever Indonesia aplikasikan sistem jaminan halal ke semua pabrik dan produknya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen.
Delapan dari sembilan pabrik Unilever Indonesia telah
mendapatkan sertifikat sistem jaminan halal (SJH) dari Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM
MUI). Kedelapan pabrik tersebut adalah Pabrik Toothpaste Rungkut, Pabrik
Soap Bar Rungkut, Pabrik Dove Rungkut, Pabrik Home and Personal Care Liquid
Cikarang, Pabrik Personal Care/Skin Cikarang, Pabrik Ice Cream Cikarang, Pabrik
Foods Margarine Cikarang, dan Pabrik Foods Tea Cikarang. Sementara satu pabrik
lagi, yakni Pabrik Home Care Powder Cikarang, saat ini masih dalam proses
mendapatkan status halal dan ditargetkan akan selesai pada tahun ini.
Penyerahan secara simbolis sertifikat SJH pabrik Unilever Indonesia
dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Mei 2016, di Restoran Kembang Goela, Jakarta,
berbarengan dengan acara Bincang-bincang dengan Media. Sertifikat SJH diserahkan
oleh Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati kepada Governance and Corporate
Affair Director & Corporate Secretary Unilever Indonesia Sancoyo Antarikso.
Menurut Sancoyo, selama 82 tahun menjadi bagian dari
masyarakat Indonesia, Unilever selalu mengutamakan kualitas dan keamanan produk
untuk konsumen. Dan sejak 1994, Unilever telah mengaplikasikan SJH ini secara voluntarily. “Penerapan sistem jaminan
halal pada pabrik dan produk Unilever Indonesia merupakan komitmen untuk
memberikan pilihan kepada konsumen akan produk yang baik dan berkualitas, serta
memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen,” jelas beliau.
Senior Personal Care R&D Operation Manager Unilever
Indonesia Endang Saraswati yang hadir dalam acara itu menjelaskan secara
singkat proses dan kriteria untuk memperoleh SJH. Menurut Mbak Saras, untuk
mengaplikasikan SJH di pabrik dan produk merupakan suatu proses yang membutuhkan
komitmen tinggi dari perusahaan. Terdapat sebelas kriteria SJH yang harus
dipenuhi, mulai dari perusahaan memiliki kebijakan halal hingga memiliki tinjauan
manajemen.
Muti dalam sambutannya mengatakan, LPPOM MUI mengapresiasi inisiatif dan komitmen Unilever Indonesia dalam mengupayakan dan menjaga konsistensi jaminan halal setiap pabrik dan produk yang diproduksi demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumennya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar